Pasaman, - Sat-Lantas Polres Pasaman melaksanakan merazia kendaraan atau angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Pasaman.
Kasat Lantas Iptu Kelvin mengatakan hasil razia ODOL yang ditemukan 10 Truk angkutan terjaring yang tidak mengikuti aturan yang berlaku selama 4 hari.
"Jadi, razia hari ini tidak hanya truk-truk yang overload membawa beban atau muatan tetapi ketidaklengkapan surat-menyurat, " jelas Kasat Lantas Iptu Kelvin kepada indonesiasatu.co.id, Jum'at (28/01/2022).
Selain itu, kata dia, razia kendaraan ODOL ini merupakan suatu aksi keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran muatan dan dimensi angkutan, yang mengakibatkan sering terjadi kecelakaan dan merusak jalan, serta mengganggu arus lalu lintas.
“Penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh pemerintah, ” ujarnya.
Kendaraan itu, lanjut Kasat, akan ditilang, dan didata oleh petugas.
“Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk over load ini juga menyebabkan jalan cepat rusak, ” tutupnya.