Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Tindak Pidana Umum

    Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Tindak Pidana Umum

    Pasaman, - Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan pemusnahan barang hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kejari, Kamis (18/07/2024).

    Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal  mengatakan, pada hari ini Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dalam acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkracht) tahun anggaran 2024.

    ”Perkara Narkoba masih tinggi sehingga berimbas dengan banyaknya bukti yang dimusnahkan dan hari ini sebanyak 27 perkara diantaranya Narkotika 20 perkara dan tindak pidana umum lainnya 7 perkara, " kata Kejari Sobeng Suradal.

    Lebih jelas Kejari Pasaman menyampaikan dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perkara narkotika.

    ”Pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkoba serta memberikan efek jera kepada pelaku di Bumi Pasaman Saiyo, " tutupnya mengakhiri.

    Dari pantauan media Indonesiasatu.co.id tampak hadir, Kejari Pasaman Sobeng Suradal, Bupati Pasaman Sabar AS diwakili Asisten I, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Putra Negara diwakili Kasdim Mayor Inf Supadi, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro diwakili Kasat Narkoba Akp Ramadhan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kadis Kesehatan Arma Putra, dan undangan lainnya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Welly Suhery Siap Bertarung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya

    Ikuti Kami