Pasaman, - Melalui Penyelenggara Zakat Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pasaman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman meninjau lokasi tanah wakaf di Sungai Beluik Kecamatan Mapat Tunggul Kamis (24/3).
Yulius Sabri menyebutkan, lokasi tanah tersebut berada di Rumbai lebih kurang 1 Kilo Meter berdekatan dengan perbatasan Provinsi Riau. Diwakafkan oleh seorang masyarakat Sungai beluik diperuntukkan pelebaran lokasi Masjid Nurul Iman.
Dari keterangan yang diperolehnya, tanah tersebut terdiri dari 3 lokasi, yang dua lokasinya diwakafkan oleh empunya sedangkan satu lokasi lagi dibeli oleh masyarakat.
Lanjutnya menjelaskan, ketiga lokasi tanah tersebut akan menjadi satu lokasi dengan cara mensertifikatkannya sebagai sertifikat tanah wakaf.
“Alhamdulillah, kami bersama Tim BWI Pasaman atas penugasan Kepala Kantor Kemenag Pasaman Bapak Gusman Piliang telah melakukan peninjauan ke lokasi itu hari ini, ” tukas Yulius Sabri.
Dikonfirmasi, Gusman Piliang meminta kepada jajarannya untuk membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut. Karena dengan adanya sertifikasi, maka aka nada kejelasan status tanah tersebut secara hukum formal.
Menurut pandangannya secara yuridis yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, harta atau benda yang telah diwakafkan oleh pemilik dan telah disertifikatkan maka dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
“Kita pedomani pasal 40 dalam undang-undang wakaf, ” terang Gusman Piliang.
Ia menambahkan, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa Menteri dan BWI mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.