Pasaman, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Mustafa oleh oknum anggota Polres Pasaman, Kamis(19/01/2023).
Hal ini disampaikan dalam surat bernomor 042/PM.00/K/I/2023 dalam perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyiksaan Sdr.Mustafa oleh anggota polres Pasaman dengan surat yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Sumatera Barat.
Perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini merupakan tanggapan pengaduan dari Kuasa hukum Mustafa, Denika Putra dan Andreas Ronaldo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti atas dugaan penganiayaan kliennya oleh oknum anggota polres Pasaman beberapa waktu lalu.
Dalam surat permintaan keterangan ini Komnas HAM juga meminta agar Propam Polda Sumatera Barat berikan sanksi tegas terhadap oknum Polres Pasaman yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dengan tidak terbatas pada etik dan disiplin tetapi sampai sanksi pidana.
Perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Dalam suratnya Komnas HAM juga menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1998 dimana warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Selain surat tebusan yang disampaikan kepada Ketua dan wakil ketua eksternal Komnas RI, Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Pasaman, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, dan kepada Denika Saputra sebagai ketua LBH Garuda sakti.
Sementara itu Denika Saputra saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan terkait perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini merasa bersyukur atas perhatian yang di berikan.
"Saya dan Andreas Ronaldo sebagai kuasa hukum Mustafa sangat berterimakasih atas perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM atas dugaan kasus penganiayaan oleh oknum anggota Polres Pasaman terhadap klien kami, kami pun optimis Polda Sumbar akan menangani kasus ini dengan baik, " ungkapnya.
Sebelumnya, Mustafa ditangkap atas pembakaran satu unit Ekscavator yang terletak di kawasan hutan lindung (diduga untuk tambang emas ilegal-red) di sikuro-kuro Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, beberapa waktu. Karena tidak mengaku, lalu dipaksa hingga diduga mengalami penganiayaan di Polres Pasaman oleh oknum anggota polisi yang melakukan penangkapan.
Terkait penangkapannya, diputus tidak sah dalam praperadilan PN Lubuk Sikaping, dengan Putusan Nomor :4/ Pid.Pra/2022/ PN.LBS tanggal 5 Desember 2022.