Minta Keadilan, Korban Salah Tangkap Diduga Alami Kekerasan di Polres Pasaman

    Minta Keadilan, Korban Salah Tangkap Diduga Alami Kekerasan di Polres Pasaman

    Pasaman, - Malang nian nasib Mustafa (38) warga Jorong Sarial Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Pasalnya, pria yang kesehariannya berkebun ini menjadi korban salah tangkap oleh Polres Pasaman. 

    Parahnya lagi, sudahlah salah tangkap, saat dimintai keterangan atas kasus yang disangkakan kepadanya, ia menerima perlakuan kekerasan yang dilayangkan oknum anggota Polres Pasaman. “Saya ditahan di Polres Pasaman selama dua hari semalam. Karena apa yang disangkakan kepada saya benar-benar tidak ada saya melakukannya, akhirnya saya dilepaskan. Saya pulang saat itu dalam kondisi sudah lebam di sekujur tubuh. Dua hari berselang saya melapor ke Polda Sumbar atas kekerasan yang saya alami di Polres Pasaman, ” kata Mustafa.

    Nomor laporan di Polda, LP/B/229/VI/2022/SPKT Sbr tertanggal 14 Juni 2022. Bahkan saat melapor di Polda, ia pun telah difisum ke RS Bhayangkara yang saat itu di sekujur tubuhnya masih terdapat luka lebam hingga ke kepala bagian belakang telinga.

    Kepada awak media, Rabu (7/9) dengan lirihnya Mustafa mengaku hanya meminta keadilan. 

    Ia mengaku, musibah yang menimpanya ini berawal pada Maret 2022 lalu. Saat itu, ada kasus kebakaran atas satu unit alat berat yang dipakai untuk menambang emas secara illegal di Sinoangon, Cubadak, Kecamatan Duo Koto.

    “Pemilik alat berat untuk penambang emas ini Irdam Idrus Batu Bara, warga Kecamatan Duo Koto. Alat beratnya terbakar di tengah hutan Sinoangon saat hendak menambang emas, ” kata Mustafa.

    Dinilai Mustafa, dari informasi yang diperolehnya, saat itu, alat berat milik Irdam Idrus Batu Bara menambang di pinggir desa. Karena kehabisan lahan, lokasi penambangan dipindah Idrus Cs di tengah hutan Sinoangon. Ia merupakan salah satu orang yang melarang aktifitas Irdam Cs dalam menambang emas secara illegal di lokasi direncanakan lantaran lokasi yang diincar Irdam merupakan kebun tempat menafkahi keluarganya.

    “Ditambah pula, saat itu terjadi konflik antara Irdam Cs dengan masyarakat Batang Kundur perihal tapal batas wilayah (objek tambangan). Karena konflik dan ada penolakan tambang emas, alat Irdam CS yang telah masuk ke dalam hutan berhenti beroperasi. Hingga suatu ketika alat ini terbakar, ” kata Mustafa.

    Hari berganti bulan berlalu, tiba-tiba pada Sabtu (11/6) 2022 lalu. Ia ditangkap subuh hari di rumahnya oleh personel anggota Polres Pasaman. Ia ditangkap atas tuduhan membakar alat berat tersebut. Mustafa ditangkap tidak sendirian, tetapi ada rekannya yang lain ikut ditangkap bernama Haitulah. Berbeda dengannya, Haitulah tidak ada sedikitpun mendapat kekerasan.

    “Anggota polisi waktu itu tidak memperlihatkan surat penangkapan. Saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada. Sayapun langsung dibawa ke Polres Pasaman. Tidak ada perlawanan saya saat itu. Karena saya tidak tau kenapa saya ditangkap, "ujarnya.

    Baru saja sampai di Mapolres Pasaman, ia langsung mendapat kekerasan dari oknum anggota Polres yang menangkapnya. Bogem mentah hingga tendangan dan pukulan dengan tongkat polisi mendarat di sekujur tubuh. Ia dipaksa untuk mengakui kasus pembakaran tersebut.

    “Dalam hati saya kala itu, memang sudah ikhlas, pak. Saking tidak kuatnya saya menerima kekerasan. Saya pasrahkan diri sama Allah. Meski begitu pak, saya tetap tidak mau mengakui kasus yang dituduhkan. Lantaran memang bukan saya yang melakukannya, ” kata Mustafa.

    Diceritakan Mustafa, dari pukul 09.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 16.00 WIB sore, ia menerima perlakukan kekerasan tersebut. Satu tanya satu pukulan. Tiap sebentar dipaksa untuk mengaku. “Ingat kali saya wajah polisi yang memukul saya itu pak, Namanya saya tidak tau. Sorenya itu, baru saya diberi makan Pak. Setelah makan saya diBAP, saya masih tetap menolak apa yang dituduhkan. Hingga akhirnya, Minggu sore saya diberi surat untuk ditandatangani. Di dalamnya saya baca ada surat wajib lapor dan setelah itu saya tandatangani, ada surat pelepasan juga yang saya tandatangani, ” kata Mustafa.

    Kini, Mustafa masih trauma. Ia masih takut untuk ke luar rumah. Selain itu, derita fisik yang dialaminya juga belum sembuh total. Ia masih tegar untuk tetap mencari keadilan. 

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Motivasi Pemberdayaan Prajurit, Letkol Kav....

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Sidang Paripurna Susun AKD

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    TNI AL Gelar Latihan Bersama Dengan Russian Navy Di Surabaya

    Ikuti Kami