Pasaman, - Terjerat kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dua orang remaja asal Kecamatan Bonjol nyaris saja masuk penjara. Beruntung, keluarga korban luluh amarahnya saat upaya diversi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.
Diketahui, diversi sendiri adalah upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sugeng melalui Kasi Intelijen, Pahala Eric Silvandro dalam rilisnya menjelaskan, diversi yang dilakukan Kejari Pasaman ini berawal dari kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah di Bonjol. Keduanya berinisial B dan MF.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonjol. B dan MF pun akhirnya diproses. Mereka diperiksa, bukti dikumpulkan hingga akhirnya mereka berstatus tersangka dan proses hukumnya sampai pada tahap pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejari untuk proses sidang.
“Kita melihat, anak-anak remaja ini masa depannya masih panjang. Bila diproses dalam persidangan, tentunya ini akan menjadi catatan hitam dalam kehidupan mereka dan bisa saja menjatuhkan dan merusak mental. Melihat dan menimbang keadaan serta pasal yang disangkakan penyidik di kepolisian, kami pun berupaya melakukan diversi, ” kata Kasi Intel, Pahala.
Atas niat baik itu, akhirnya keluarga korban didampingi pihak terkait hingga disaksikan pihak nagari menyambut baik upaya diversi. Kedua belah pihak pun akhirnya berdamai.
Tercapainya upaya diversi yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman ini, maka perkara pun dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
“Kenakalan remaja itu pasti selalu ada. Untuk menekan kenakalan generasi penerus bangsa ini, adalah tanggungjawab kita semua. Masyarakat, orang tua, ninik mamak, perangkat nagari hingga kami di Kejari juga. Diversi ini adalah salah satu bentuk tanggungjawab kita semua untuk lebih mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian kasus pidana tersangkanya anak di bawah umur dengan pertimbangan yang ada, ” pungkas Pahala.