Pasaman, - Satuan Reskrim Polres Pasaman berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian hewan ternak (Curnak).
Kapolres Pasaman AKBP DR Fahmi Reza melalui Wakapolres Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim Akp Roni AZ mengatakan Empat pelaku telah diamankan dari tempat yang berbeda-beda dengan peran yang berbeda, Satu orang tersangka ditetapkan sebagai daftar pencari orang (DPO).
"Tersangka empat orang pelaku tindakan pidana pencurian ternak ini berinisial FL (43), warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, AU (43) warga Rambah Baru Nagari Langsek Kodok Kecamatan Rao Selatan, serta HT ( 42), warga Kelurahan Sibarani Nasampulu Kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara kemudian AM, warga Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, " Kata Wakapolres Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim Akp Roni AZ, Kamis (31/03/2022).
Kata Wakapolres, barang bukti yang di amankan berupa tujuh ekor sapi, dua unit mobil Dahiatsu grand max pick up warna abu abu serta biru metalik nopol BB 8842 EB dan BA 9811 F, sepeda motor merek Yamaha jenis Vega warna hitam putih nopol BA 5349 DD.
"Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, " ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Akp Roni menuturkan, bahwa para pelaku biasanya beraksi pada saat tengah malam sampai subuh.
βDalam melakukan aksi tersebut biasanya waktu yang digunakan para pelaku adalah pada tengah malam, kebanyakan yaitu dari jam 12 malam ke atas sampai dengan adzan subuh, β tutur Kasat Reskrim.