Pasaman, - Satuan Lalulintas Polres Pasaman berikan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kamseltibcar tentang etika tata tertib berlalulintas di SMAN 1 Lubuk Sikaping, Selasa, (19/04/2022).
Giat penyuluhan dikmas tersebut dipimpin langsung Kanit Dikyasa Aipda Adly Lubis, SH didampingi Ipda Cecep Suwarto, SH.
Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Kelvin Fahri Ramadhan melalui Kanit Dikyasa Aipda Adly Lubis menuturkan, pihaknya dari unit dikyasa pagi ini menggelar penyuluhan dikmas keliling tentang Kamseltibcar Lantas.
"Penyuluhan yang dilakukan dengan mengajarkan dan memberikan pengenalan rambu-rambu lalulintas kepada murid kelas X dan XI, " ujarnya.
Ia menambahkan, giat penyuluhan dikmas lantas perlu dilakukan agar pelajar paham dan mengerti tentang berlalulintas yang baik dan benar dengan mentaati rambu-rambu lalulintas.
"Membina pelajar untuk meningkatkan partisipasi dalam kesadaran hukum serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan adalah tujuan penyuluhan dikmas lantas yang dilakukan, " imbuhnya.
Sebelum mengakhiri arahannya Aipda Adly Lubis menekankan khususnya dikalangan / usia pelajar terkait batas usia minimal (17 Tahun keatas) sebagai pengendara kendaraan bermotor yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) golongan C.