Pasbar, - Sebanyak 80 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022. Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Kalapas Donni Isa Dermawan mengatakan Penyerahan remisi khusus dilakukan setelah Salat Idul Fitri di lapas kelas III Talu, Senin (02/05/2022).
"Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga satu bulan, Remisi tersebut terbagi dalam remisi khusus 1 dan remisi khusus 2, " kata Donni Isa Dermawan
Dikatakannya, warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif.
"Persyaratan, menjalani minimal 6 bulan pidana, beragama Islam, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan, " jelasnya.
Donni berharap, remisi dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di rutan.