Pasaman, - Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban PTPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman laksanakan kegiatan rapat kerja teknis pengawasan tahapan logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara.di Aula Hotel Emir Lubuk Sikaping, Rabu (13/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, MA mengatakan, hari ini Bawaslu Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis terkait pengawasan teknis dan penghitungan suara di TPS.
“Di TPS itu adalah potensi rawan tertinggi diantara tahapan tahapan yang ada, Jadi mengingat pentingnya tahapan tersebut maka kami Bawaslu Kabupaten Pasaman Melakukan peningkatan kapasitas terhadap jajaran pengawas pemilihan di tingkat kecamatan, ” Ungkapnya.
Rini menambahkan, Rapat kerja teknis ini besok juga akan kita lanjutkan pada tgl 14 ke pengawas tingkat nagari.
“Harapannya dengan dilaksanakan Rapat kerja teknis ini disamping mereka memahami dan kuat pemahamannya terhadap regulasi logistik dan pemungutan suara, mereka juga harus mampu melakukan pengawasan di titik titik rawan di dua tahapan tersebut, ” Kata Rini.
“Kemudian yang paling penting itu adalah dalam melakukan pengawasan mereka harus mampu melakukan upaya pencegahan ketika terjadi dugaan pelanggaran di TPS ataupun di saat pendistribusian logistik dan ketika pencegahan sudah dilakukan kita dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, ” Tutupnya.
Rapat kerja teknis tersebut diikuti oleh ketua panwaslu kecamatan Kabupaten Pasaman, Kordiv. Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat panwaslu kecamatan se Kabupaten Pasaman, staf SDM panwaslu kecamatan Kabupaten Pasaman, staf hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Kabupaten pasaman.