Pasaman, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.
"Alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami berbentuk baliho yang terpasang di sejumlah lokasi yang melanggar, " ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori melalui Kordiv. HPPH, Rini Juita, Kamis (18/01/2024).
Rini Juita mengatakan pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur Penetapan Tempat atau Lokasi Kampanye Pemilihan Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024.
"Penertiban alat peraga kampanye tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasangannya melanggar akan ditertibkan, " kata Rini Juita.
Hari ini, kata Rini, Pokja pengawasan dibagi tiga zona yakni zona 1 Lubuksikaping s/d Bonjol, zona 2 Panti s/d Padang Gelugur dan Zona 3 Rao Selatan s/d Rao.
"Jumlah APK Pemilu yang ditertibkan sebanyak 339 buah yang melanggar, " jelasnya.