Pasaman, - Baru-baru ini, salah seorang warga di Kecamatan Simpati Irwan Darwis mendatangi kantor urusan agama (KUA) Tigo Nagari untuk melegalisir Surat Nikah, ternyata buku surat nikah dengan seri "JK 7920xxx" tidak terdaftar alias Palsu dalam kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Surat Nikah tersebut dikeluarkan KUA Kecamatan pada tanggal 10 Desember 2019 oleh inisial R yang merupakan kepala KUA Padang Gelugur.
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasaman Hasyunil mengatakan, pihaknya hari ini telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Ia menegaskan, perbuatan jual beli buku nikah adalah tidak sah. Siapa pun yang melakukan hal tersebut dapat ditindak karena merupakan pelanggaran terhadap dokumen negara. Apalagi, jika jual beli tersebut dilakukan oleh pegawai KUA, Kemenag akan menindak tegas.
βNamun, jika perbuatan itu dilakukan oleh masyarakat, penindakannya ada di kepolisian. Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar kasus serupa tidak berulang kembali, β katanya.
Kasus jual beli surat nikah di Kabupaten Pasaman sudah cukup banyak korban.
Sebelumnya, telah terjadi kehilangan surat nikah sebanyak 8 buah dan duplikat surat nikah sebanyak lima buah di kantor KUA Lubuk Sikaping dan juga ada temuan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 atas nama R yang telah menikah siri dengan TJ (sesuai data pada buku Nikah).