PASAMAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Koto Tinggi Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Tersangka berinisial LM (25) berhasil diringkus pada Jumat, 12 Januari 2024 di dalam rumah kediamannya.
Menurut Kapolres Pasaman G Huntoro, S IK, MIK, melalui Kastresnarkoba AKP Ahmad Ramadhan, SH, MH, penangkapan LM berawal dari laporan warga setempat yang mengetahui bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Pasaman melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa target positif menggunakan barang haram tersebut. Dengan sigap petugas bergerak langsung ke kediaman tersangka dan melakukan penangkap terhadap LM yang kebetulan sedang berada di TKP.
Dari penangkapan tersebut petugas Satresnarkoba Pasaman berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik warna
"Penangkapan berjalan lancar karna tersangka cukup kooperatif dan langsung menyerahkan barang bukti yang disimpan didalam sebuah kotak hp yang tergeletak di atas tempat tidur kamar tersangka." Ujar AKP Ahmad Ramadhan.
Penangkapan juga disaksikan beberapa perangkat nagari dan warga setempat.
Atas perbuatan nya tersebut LM terancam dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan tersangka langsung di giring ke kantor polres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Amel)