Pasaman, - Satuan Reskrim Narkoba (SatresNarkoba) Polres Pasaman berhasil amankan 7 paket besar dengan berat 675, 61 gram, diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan SatresNarkoba berhasil melakukan penangkapan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
"Ya benar, Tersangka berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru Nagari Sitalang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, " kata Kapolres AKBP Yudho Huntoro didampingi Kabag Ops Akp Budi Hendra, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ramadhan, dan Kasi Humas Akp Sudirmansyah, Senin (17/04/2023).
Kapolres AKBP Yudho Huntoro menyampaikan penangkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan melewati kabupaten Pasaman.
"Tim Opsnal Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan kecamatan Rao kabupaten Pasaman, " jelasnya.
Selanjutnya, kata Yudho, Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 7 Paket Besar Narkotika jenis Sabu.
"Tersangka bawa barang haram dari daerah Provinsi Sumatera Utara menuju ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Nagari Kabupaten Agam, " ungkapnya.
Kini tersangka beserta barang bukti 7(tujuh) paket besar narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nopol BA 1268 TE sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya.
"Tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika, " tutupnya mengakhiri.